Rabu, 24 April 2024

Baleg FPDIP: UU Pemindahan Ibu Kota Tidak Bisa Dibuat Terburu-buru

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Junimart Girsang anggota Badan Legislasi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Junimart Girsang anggota Badan Legislasi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menegaskan kalau pemerintah ingin cepat soal pemindahan Ibukota, maka Rancangan Undang-Undang (RUU) harus dibuat secepatnya.

Pernyataan Junimart disampaikan menyikapi pengumuman pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur oleh Joko Widodo (Jokowi) Presiden, Senin (26/8/2019).

“Dari segi aspek legislasi, kami dari Fraksi PDI perjuangan tentu kalau berbicara regulasi, kita mau cepat, kita selesaikan apa namanya RUU dari pemerintah,” ujar Junimart dalam forum legislasi di gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dia mempertanyakan apakah kalau Undang-Undang pemindahan ibukota disahkan, bisa menjadi jaminan kalau ibukota benar-benar dipindahkan.

“Kembali ada pertanyaan, apakah dengan selesainya RUU tersebut dan disahkan menjadi Undang-Undang, maka ibukota tersebut akan betul-betul bisa dilaksanakan sebagai ibukota, ini penting,” jelasnya.

Menngingat pembahasan RUU itu lama, maka, Junimart tidak yakin pembahasan RUU tersebut akan selesai pada periode ini.

“Kalau kemarin kita mendengar sambutan atau pidato dari pembukaan Lemhanas di Bhidakara,beliau berbicara tentang regulasi DPR, bolak-balik ya,DPR ke Paripurna, Paripurna kembali keluar pimpinan, Pimpinan kembali pada Komisi, Komisi kembali kepada Bamus (Badan Musyawarah) dan Bamus kembali kepada Paripurna, itu akan memakan waktu lama, dan begitu peraturannya,”. Kata dia.

“Kalau kita bicara waktu, apakah mungkin dalam periode ini selesai? saya tidak yakin selesai.‎ Kita tidak boleh diburu-buru, DPR tidak perlu dipaksa untuk menyesuaikan,ya kami harus betul-betul mencermati secara cerdas Undang-Undang pemindahan Ibukota ini,” tegasnya.

Menurut Junimart, DPR tidak mau disalahkan oleh rakyat kalau buru-buru, dan DPR juga tidak mau Undang-Undang tersebut diajukan ke MK.

“Kami sudah berapa kali kecolongan, saat Undang-Undang yang sudah disetujui, kalau itu dari pemerintah , Undang-Undang sudah disahkan DPR, ternyata di gugat ke MK, ini satu pengalaman kami di DPR,” ujar Junimart.

Kata dia, tidak ada gunanya Undang-Undangnya diburu-buru dan apalagi pemerintah tidak mencanangkan kapan harus pindah Ibukota negara disana.

Junimart menegaskan, pemindahan ibukota negara tidak segampang yang disampaikan, sedangkan pemekaran satu kabupaten saja memakan waktu yang lama, SDM sudah harus siap, masyarakat sudah harus siap dengan dimekarkannya satu kabupaten menjadi dua atau tiga kabupaten.

“Jadi tidak segampang yang kita bayangkan,” jelas dia.

DPR, kata Junimart, juga tidak mau ketidaksiapan dari masyarakat di tempat tersebut,karena akan menyia-nyiakan waktu dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

“Ini bukan di zaman Jokowi Presiden saja, kita tahu sejak zaman Soekarno sudah mau dipindahkan, karena sekarang bapak Jokowi jadi Presiden dan baru beliau putuskan kemarin, ya mulai bergulir hari ini, apa dan bagaimana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur. (faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
27o
Kurs