Kamis, 28 Maret 2024

Presiden: Undang-Undang Cipta Kerja Dukung Kemudahan Pelaku Usaha Kecil

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disusun dengan semangat membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja.

Selain itu, UU Cipta Kerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha, bahkan mengembangkan usahanya.

Kesempatan tersebut akan diperoleh melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Jokowi menegaskan, UU tersebut bertujuan menyederhanakan prosedur yang selama ini berjalan.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar, sehingga menyulitkan mereka yang ingin memulai usahanya untuk mengurus perizinan.

Pemerintah, lanjut Presiden, menyadari potensi UMK sebagai penggerak ekonomi sehingga dalam UU Cipta Kerja peran mereka akan didukung melalui aturan yang memudahkan

Kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT misalnya, tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT.

“Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlah anggotanya hanya sembilan orang saja untuk koperasi sudah bisa dibentuk. Kami harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” imbuh Presiden.

Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Sekarang, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Proses perizinan lainnya yang disederhanakan melalui UU Cipta Kerja adalah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi. Kepala Negara menjelaskan, perizinan tersebut akan semakin dimudahkan dengan pengurusan di satu pintu.

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja,” ucapnya.

Aturan tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan para nelayan kecil dan memajukan industri perikanan di Tanah Air.

Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut, menurut Presiden untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan,” tandas Presiden. (rid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs