Saiful Ilah mengaku keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia mengaku tidak pernah menerima uang seperti disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang kepada Gofur. Enggak pernah. Wallahi demi Tuhan, saya tidak pernah minta-minta uang,” katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo dinyatakan terbukti bersalah menerima uang dari kontraktor terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo tahun 2019. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Usai sidang, Saiful Ilah juga mengaku tidak pernah menyuruh siapa pun untuk meminta uang kepada siapa pun terkait proyek infrastruktur.
“Itu adalah dari mereka (anak buahnya, red) sendiri, terus rapat-rapat sendiri terus saya dibilang minta-minta uang banyak. Kenapa saya minta minta uang banyak, kita sudah punya uang kok,” ujarnya.
Syamsul Huda penasehat Saiful mengatakan, keputusan banding langsung diambil karena terdakwa sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim. Karena yang dibaca tadi seperti membaca surat tuntutan. Sementara banyak fakta, banyak saksi, yang tidak disebut di pertimbangan majelis. Kita kecewa sekali makanya kita langsung ajukan banding,” katanya.
Berbeda dengan terdakwa, jaksa menyatakan pikir-pikir, kendati putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Saiful dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim agar memutus terdakwa membayar uang pengganti Rp600 juta subsidair dua tahun kurungan.
Jaksa sebelumnya mendakwa Saiful Ilah menerima sejumlah uang, di antaranya Rp350 juta, dari dua kontraktor, untuk mengatur beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019. Uang itu diterima terdakwa dari kontraktor berinisial IG di Pendopo Delta Wibowo. (bid/ang)