Jumat, 26 April 2024

Sejumlah KA Lokal di Wilayah Daop 7 Mulai Beroperasi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sejumlah calon penumpang yang hendak naik kereta api. PT KAI menerapkan protokol ketat bagi calon penumpang dem mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Antara

PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara bertahap mulai mengoperasikan perjalanan kereta api lokal salah satunya di wilayah Daop 7 Madiun, Jawa Timur, di era normal baru, setelah sebelumnya operasi sempat berhenti demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Rencana mulai Senin, 15 Juni hingga 30 Juni 2020 ada tiga perjalanan KA lokal yg akan dijalankan yaitu KA 447 (Penataran) relasi Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Blitar lewat Malang, PLB 443a (Dhoho) relasi Stasiun Blitar – Stasiun Kertosono, dan KA 442 (Dhoho) relasi Stasiun Kertosono – Surabaya Kota lewat Jombang,” kata Ixfan Hendriwintoko Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

Ia mengatakan, operasi perjalanan kereta api lokal reguler tersebut memang dilakukan secara bertahap salah satunya di wilayah Daop 7 Madiun guna persiapan menuju penerapan era normal baru.

Namun, ia juga mengatakan bahwa untuk kereta api lokal yang lewat Jombang hanya berhenti di Stasiun besar Jombang. Hal ini karena adanya permohonan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jombang untuk KA lokal hanya berhenti di Stasiun besar Jombang.

Dengan itu, maka di Stasiun Sembung, Peterongan, Sumobito, dan Curahmalang, Kabupaten Jombang tidak dilayani untuk naik dan turun penumpang.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mudahnya pemantauan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang, maka untuk sementara waktu khusus KA lokal tidak melayani penjualan tiket relasi dari dan ke stasiun tersebut (Sembung, Peterongan, Sumobito, dan Curahmalang),” kata Ixfan.

Kereta api lokal tersebut sebelumnya telah dibatalkan mulai 1 – 30 Juni 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19, namun dengan diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, dan Surat Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, secara bertahap beberapa kereta api juga sudah beroperasi.

“Setelah 12 Juni 2020 sudah dijalankan beberapa KA jarak menengah dan jauh di wilayah Daop 7 Madiun, dan mulai Senin (15/6/2020) sebagian KA lokal Dhoho dan Penataran kembali dijalankan,” ujar Ixfan dilansir Antara.

Dengan dijalankan kembali KA lokal di wilayah Daop 7 Madiun pada masa menghadapi tatanan di era normal baru, Ixfan mengatakan agar para calon penumpang juga mematuhi pedoman atau protokol kesehatan Covid- 19 di era normal baru ini.

Adapun beberapa hal yang menjadi pedoman yang harus di patuhi oleh calon penumpang seperti menggunakan masker, melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun, membawa cairan pembersih tangan, jaga jarak (physical distancing).

Selain itu, calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam dan sesak nafas. Untuk proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding, dan menunjukkan tiket serta identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.

Penumpang menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus. Penumpang juga tidak boleh berbicara di dalam kereta.

Penumpang juga harus menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang, bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas kereta api. Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala Covid-19 dengan gejala influenza atau suhu badan lebih dari 37.3 derajat Celcius maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

“Untuk pelayanan pemesanan atau pembelian tiket KA lokal bisa dilakukan mulai H-7 melalui aplikasi KAI Access dan untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA reguler, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon, email atau media sosial,” kata Ixfan.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs