Jumat, 19 April 2024

Siber Bareskrim Polri Tangkap Gus Nur di Malang

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang. Foto: Antara

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kepala Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

“Ya benar (ditangkap),” ujar Komjen Sigit dilansir Antara.

Brigjen Pol Slamet Uliandi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bilang, “Gus Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari.(Ditangkap) di Malang,”tutur Brigjen Slamet.

Gus Nur saat mengikuti sidang putusan di PN Surabaya, Oktober 2019. Foto: Antara

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Usai unggahan Youtube tersebut, Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja (46) setelah yang bersangkutan ditangkap dini hari tadi.

“Ya, (masih diperiksa),” kata Irjen Pol. Argo.

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.

Kronologi Penangkapan

Putra dari Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap ayahnya pada Sabtu dini hari.

Munjiat mengatakan bahwa penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama. Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.

“Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu,” kata Munjiat di Kabupaten Malang.

Munjiat menambahkan bahwa pihak keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam.

Menurutnya, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.

Ia menyebutkan kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Gus Nur tersebut.

Personel polisi yang menjemput Gus Nur disebutkan Munjiat berjumlah sekitar 30 orang.

“Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan,” katanya.

Setengah jam kemudian, Gus Nur pun dibawa oleh polisi, dan diamankan juga beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar milik Gus Nur.

“Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu,” ucapnya.

Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering kali melakukan safari dakwah ke berbagai daerah. Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

“Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara,” kata Munjiat. (ant/dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs