Senin, 11 November 2024

Usai Jalani Pemeriksaan, Juliari Batubara Menteri Sosial jadi Penghuni Rutan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Juliari P. Batubara Menteri Sosial. Foto : Istimewa

Juliari Peter Batubara Menteri Sosial resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Minggu (6/12/2020), sampai tanggal 25 Desember 2020.

Politisi PDI Perjuangan tersebut akan menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi yang menjeratnya, di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan pers sore hari ini, Firli Bahuri Ketua KPK menjelaskan, Juliari Batubara menyerahkan diri ke Penyidik KPK, sekitar pukul 02.50 dinihari tadi, dan langsung menjalani pemeriksaan.

Sedangkan Adi Wahyono Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, menyerahkan diri sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sebelum masuk rutan, kedua tersangka harus melakukan tes kesehatan untuk memastikan bebas dari Covid-19. Kemudian, mereka akan menjalani masa isolasi selama 14 hari di Kantor KPK lama, Kavling C-1, Jakarta Selatan,” ujar Firli.

Pada sesi keterangan pers itu, Juliari Batubara dan Adi Wahyono yang memakai Rompi Tahanan KPK warna oranye, dihadirkan di Kantor KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Juliari Peter Batubara Menteri Sosial sebagai tersangka penerima suap terkait Program Bantuan Sosial (Bansos) Pandemi Covid-19 tahun 2020, untuk wilayah Jabodetabek.

Selain itu, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Ardian IM dan Harry Sidabuke pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka penyuap.

Firli Bahuri Ketua KPK, menyebut, perkara itu berawal dari program pengadaan paket sembako bansos penanganan Covid-19 Jabodetabek, dengan anggaran Rp5,9 triliun.

KPK mensinyalir, ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan pengadaan barang/jasa, kepada Matheus Joko Santoso pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yang juga mengalir ke Mensos.

Dari setiap paket bansos sembako senilai Rp300 ribu yang dibagikan kepada masyarakat, ada kesepakatan jatah uang Rp10 ribu per paket sembako untuk oknum Pejabat Kemensos.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama (Mei-November 2020), Mensos diduga menerima keuntungan Rp8,2 miliar, dari total sekitar Rp12 miliar yang terkumpul.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako (Oktober-Desember 2020), terkumpul uang fee sekitar Rp8,8 miliar.

Uang tersebut diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara Menteri Sosial.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 11 November 2024
27o
Kurs