Sabtu, 5 Oktober 2024

Wacana PSBB, Irvan: Pemkot Surabaya Sebisa Mungkin Menghindarinya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Surabaya. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebisa mungkin menghindari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Hal itu menanggapi wacana PSBB dari Epidemiolog FKM Unair yang dinilai perlu diterapkan kembali, seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Jatim termasuk Surabaya.

Adapun pertimbangannya, menurut Irvan Widyanto Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya, bahwa roda perekonomian harus tetap berjalan. Di samping itu pihaknya juga terus mengingatkan warganya untuk mengubah perilaku dan membiasakan yang tidak biasa.

“Kalau kita di pemerintah kota, untuk PSBB sebisa mungkin kita hindari. Bagaimana pun juga roda perekonomian harus tetap berjalan. Hanya saja memang yang menjadi konsen kita adalah perubahan perilaku masyarakat, membiasakan yang tidak biasa seperti menggunakan masker, sering cuci tangan, dan lain-lain,” kata Irvan kepada Radio Suara Surabaya, Senin (28/12/2020).

“Menurut saya lebih baik konsen ketika masyarakat itu perilakunya disiplin, saya pikir itu salah satu cara yang menurut saya cukup berhasil. Itu dibuktikan dengan angka penyebaran yang melandai,” tambahnya.

Irvan mengakui, saat ini masyarakat cenderung mulai abai dengan protokol kesehatan. Itu karena mereka merasakan titik jenuh, ditambah dengan datangnya musim liburan seperti sekarang yang membuatnya lengah untuk menjalankan protokol kesehatan.

Untuk itu Pemkot Surabaya akan mengeluarkan Perwali, yang rencananya akan diundangkan pada minggu ini. Perwali itu memuat tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang semakin ketat dari sebelumnya.

Sanksi bisa dikenakan untuk perorangan, pemilik usaha, perkantoran, atapun pelaksana kegiatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Misalnya untuk tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh. Tim Satgas nantinya akan secara acak menyisir tempat-tempat tersebut, termasuk juga perkantoran.

“Saya pikir untuk penegakan hukum terkait dengan pelanggaran prokes harus dilakukan dengan konsisten. Itu sudah dilakukan TNI/Polri dan level kecamatan dan kelurahan,” kata dia.

“Jadi Perwali itu nantinya sanksi bukan hanya individu saja, tapi juga mungkin kepada tempat usaha, tempat kerja dan lain-lain. Kita akan sisir, misal tempat usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan itu bisa kena sanksi. Termasuk kantor yang tidak ada satgas mandiri, juga bisa kena sanksi,” jelasnya.

Kegiatan Swab Hunter, kata Irvan, juga akan digencarkan dan disebar di beberapa titik, terutama saat perayaan malam tahun baru nanti. Selain itu juga memberlakukan jam malam untuk tempat-tempat usaha.

Pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti aturan sesuai surat edaran dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya juga mempersilakan untuk masyarakat melaporkan apabila ada kerumunan di sekitarnya.

“Kami sudah memberikan edaran, kalau bisa untuk menutup tempat usahanya. Jadi di dalamnya ada batas maksimal untuk tutup. Nanti pastinya kita akan keliling bersama TNI/polri untuk mengecek. Kita juga siapkan pos-pos untuk swab hunter dan apabila ada kegiatan kerumunan silakan laporkan ke SS atau call center 112,” kata dia.

Sebelumnya, M. Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Surabaya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (21/12/2020), mengatakan penerbitan Perwali itu bertujuan menimbulkan efek jera para pelanggar prokes. Salah satu sanksi tegas dalam perwali itu terkait dengan penerapan mekanisme denda.

Nilai denda akan diperbesar. Denda diberlakukan kepada perorangan, badan usaha, maupun pelaksana kegiatan yang melanggar prokes. Berita selengkapnya di Perwali Surabaya Terkait Prokes Disempurnakan, Denda Diperbesar. (ang/lim)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
29o
Kurs