Minggu, 5 Mei 2024

Wamenag Ingatkan Protokol Covid-19 Salat Idul Adha

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Zainut Tauhid Saadi Wakil Menteri Agama di Gedung Majrlis Ulama Indonesia Pusat, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto : Antara

Zainut Tauhid Saadi Wakil Menteri Agama mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna menghindari penularan Covid-19 saat melaksanakan Salat Idul Adha.

“Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” kata Zainut seperti dilaporkan Antara, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 18 Tahun 2020 yang berisi panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Wamenag mengatakan Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut.

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Pemeriksaan suhu bagi yang terdeteksi tinggi sebaiknya dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit agar hasilnya akurat.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter.

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Shalat Idul Adha yang meliputi hal-hal berikut:

a. Jamaah dalam kondisi sehat.

b. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.

c. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.

g. Mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
30o
Kurs