Jumat, 10 Mei 2024

Warga Terkena Larangan Mudik dan Terdampak Covid-19 Harus Dapat Bantuan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Emanuel Melkiades Laka Lena Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Foto : Istimewa

Pemerintah baru saja membuat keputusan adanya pelarangan mudik lebaran 2020 untuk mencegah penyebarluasan pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Emanuel Melkiades Laka Lena Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menilai keputusan pemerintah tersebut pasti mempertimbangkan perkembangan penanganan Covid-19.

“Perkembangan hari per hari tentunya Presiden dan jajarannya memantau dan mencermati dengan serius sekaligus membahas langkah-langkah penanggulangannya,” ujar Melki dalam pesan singkatnya, Selasa (21/4/2020).

Kata dia, keputusan Joko Widodo (Jokowi) Presiden bisa dipahami terkait perkembangan dan sebaran kasus Covid-19 harus diantisipasi lebih serius, ketat, dan disiplin.

Menurut Melki, keputusan untuk melarang mudik bagi semua pihak dipastikan setelah mencermati semua dinamika kasus Covid-19 se Indonesia.

Untuk itu, Melki menjelaskan, Pemerintah perlu memperkuat edukasi secara masif disertai penegakan hukum terhadap warga negara agar mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan warga yang terdampak dan tidak bisa mudik, harus mendapat bantuan sosial.

“Pemerintah juga perlu memastikan data warga yang terdampak dan tidak bisa mudik harus dipastikan mendapat bantuan sosial sesuai hak-haknya,” jelasnya.

Untuk warga yang belum dapat dan berhak mendapat bantuan sosial, kata dia, harus tetap dibantu sesuai kebijakan lokal.

“Bantuan yang tersedia dibagi secara merata, misalnya dengan memperkecil bantuan di tingkat RT/RW atau lingkungan. Semua jenis bantuan sosial pemerintah seperti sembako, kartu pra kerja, padat karya, listrik gratis atau diskon plus program sosial lainnya dari pemerintah pusat sampai daerah juga pihak swasta betul- betul menjangkau warga yang berhak,” kata Melki.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version