Jumat, 26 April 2024

13 Instruksi Mendagri soal PPKM Darurat untuk Kepala Daerah, Salah Satunya Soal Bansos dan Jaring Pengaman Sosial

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tito Karnavian Mendagri. Foto: Kemendagri

Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Instruksi yang berisi 13 diktum itu diteken Mendagri di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Salah satu diktum berisi arahan kepada kepala daerah tentang jaring percepatan penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial.

Instruksi tentang itu ada di diktum kedelapan. Di huruf (a) diktum itu Mendagri meminta kepala daerah mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Bila ada kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial selama pelaksanaan PPKM Darurat, Mendagri juga sudah memberikan opsi.

Kepala daerah bisa melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Kemarin, Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim mengatakan, untuk penanganan Covid-19 dan pelaksanaan PPKM Darurat ini, Pemprov Jatim akan memanfaatkan 8 persen dari Dana Alokasi Umum yang disisihkan untuk penanganan Covid-19 dan vaksinasi.

Belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Jatim terkait bantuan sosial dan jaring pengaman sosial selama pelaksanaan PPKM Darurat di hampir seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Selain tentang itu, Inmendagri ini juga memuat arahan soal pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes Covid-19 tiap wilayah, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, dan pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi.

Terkait pembatasan kegiatan, Tito melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali memerintahkan kepala daerah agar seluruh kegiatan non esensial berlangsung virtual atau dari rumah (work from home).

Kegiatan belajar mengajar, termasuk di antaranya yang berlangsung di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan juga berlangsung secara virtual.

Sementara, kegiatan sektor esensial wajib membatasi pekerjanya yang datang langsung ke kantor (WFO) sampai 50 persen dari kapasitas normal ruangan.

Sektor esensial yang dimaksud di instruksi itu, bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga wajib membatasi pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Tempat-tempat itu pun hanya boleh buka maksimal sampai pukul 20.00. Namun, apotek dan toko obat tetap boleh beroperasi sampai 24 jam.

Untuk sektor kritikal, Mendagri lewat instruksinya memperbolehkan kegiatan berlangsung 100 persen.

Sektor kritikal itu mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk kantor-kantor pemerintah penyedia layanan publik yang tidak dapat ditunda diperbolehkan beroperasi secara langsung di kantor dengan jumlah staf maksimal 25 persen dari kapasitas normal ruangan.

Di samping pembatasan, Instruksi Mendagri itu juga meminta kepala daerah menutup tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan, di antaranya tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, dan sarana olahraga.

Mendagri masih memperbolehkan resepsi pernikahan berlangsung, tetapi tempat acara hanya dapat diisi maksimal oleh 30 orang.

Selama resepsi berlangsung, penyelenggara dilarang menyediakan konsumsi untuk disantap di tempat acara.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga sementara ditutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Walaupun demikian, restoran, kafe, tempat makan dan minum dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat (dine in), karena seluruh pesanan harus dibawa pulang (delivery/take away).

Untuk pembatasan penumpang transportasi umum, jumlah orang yang berada dalam kendaraan maksimal 70 persen dari kapasitas normal.

Sementara itu terkait syarat perjalanan, mereka yang berpergian menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bis, kapal laut dan kereta api wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama kepada petugas yang memeriksa, atau hasil tes PCR dan hasil tes usap antigen.

Menurut instruksi Mendagri itu, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam, sementara pengguna moda transportasi lainnya dapat menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1×24 jam.

Ketentuan terkait syarat perjalanan hanya berlaku untuk mereka yang melintas dari dan ke Jawa dan Bali, tetapi tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” sebut Mendagri dikutip dari instruksi yang sama.(iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs