Minggu, 5 Mei 2024

Bareskrim Polri Masih Memburu Pembuat Dolar Amerika Palsu

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Uang dollar palsu yang diamankan anggota reskrim polsek mulyorejo dari tangan tersangka. Foto : Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu pelaku dan tempat pembuatan dolar Amerika palsu, setelah menangkap 16 tersangka pengedar di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.

Kombes Pol Whisnu Hermawan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, mengatakan jaringan pengedar uang dolar Amerika palsu yang berhasil ditangkap pihaknya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.

“Kami dalami tempat pembuatnya, diduga tempatnya berada di Jawa Barat. Anggota masih mendalami,” kata Hermawan sebagaimana Antara, Jumat (24/9/2021).

Tidak hanya itu, ada sembilan orang tersangka pengedar uang dolar Amerika palsu yang ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri di sejumlah lokasi lainnya.

Jaringan pemalsuan mata uang asing ini kebanyakan mengedarkan uang palsunya di wilayah Jakarta-Bogor, dan Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar Amerika emisi 2009 dan emisi 2006.

Sementara Kombes Pol Andri Sudarmadi Kasubdit MUSP (Uang Palsu) Dittipideksus Bareksrim Polri menyebutkan, para pelaku pengedar uang asing palsu ini menggunakan beragam modus, salah satunya penggandaan uang.

Dalam mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, kata Andri, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika.

“Selain itu, uang dolar Amerika palsu ini juga kita bawa ke Puslabfor Polri untuk mengetahui asli atau tidaknya, jelas terlihat ini palsu,” kata Andri.

Menurut Andri, kendala untuk mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu ini adalah pelaku yang ditangkap pasang badan tidak membuka informasi kepada petugas.

Dalam pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan ngalor-ngidul, salah satunya menyebutkan bahwa uang itu didapat dari neneknya yang datang dari luar negeri.

“Itulah kendalanya, tapi ini tidak akan menghentikan penyidik. Tim tetap lakukan pendalaman suatu saat pasti ketemu,” ujar Andri.

Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ant/dfn/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
29o
Kurs