Rabu, 17 April 2024

BPOM Menyebut Ada 12 Obat yang Sudah Mendapat Izin untuk Terapi Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penny Lukito Kepala BPOM dalam keterangan pers izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca yang disampaikan Selasa (9/3/2021), secara daring. Foto: Badan POM RI

Penny Kusumastuti Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, pihaknya sampai sekarang baru mengizinkan penggunaan obat terapi penyembuhan Covid-19 yang mengandung dua zat aktif, Remdesivir dan Favipiravir.

Dari dua jenis zat tersebut, ada 12 obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/UEA).

“Obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui organisasi profesi kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang berlangsung siang hari ini, Senin (5/7/2021), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penny memaparkan obat kategori zat aktif Remdesivir dengan merek dagang Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac. Kemudian, Remeva kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.

Obat yang mengandung zat aktif Remdesivir, kata Penny, dipakai untuk pengobatan pasien Covid-19 usia dewasa dan anak-anak yang dirawat di rumah sakit dengan tingkat keparahan berat.

Untuk kategori obat mengandung zat aktif Favipiravir tablet salut selaput, Kepala BPOM menyebut lima nama yang sudah mendapat izin penggunaan darurat, yaitu Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.

Dalam forum rapat itu, Penny tidak menyebut Ivermectin yang belakangan dipromosikan Menteri BUMN dan Kepala Staf Kepresidenan sebagai obat terapi Covid-19.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada obat lain yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk mengatasi wabah Virus Corona di Tanah Air, sesudah melewati tahapan uji klinik.

Sebelumnya, BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Uji klinik Ivermectin untuk penyembuhan Virus Corona berlangsung selama tiga bulan, di delapan rumah sakit wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

Yaitu, RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, RS Angkatan Udara Dokter Esnawan Antariksa, RS Umum Suyoto, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, RS Sudarso di Kota Pontianak, dan RS Adam Malik yang ada di Kota Medan.

Sekadar informasi, Ivermectin adalah obat antiparasit yang sudah mendapat izin edar dari BPOM untuk mengobati cacingan.

Walau begitu, Kepala BPOM bilang Ivermectin bisa dikonsumsi pasien Covid-19 atas rekomendasi dan pengawasan dokter.

Dia bilang, kewenangan penggunaan suatu obat untuk penanganan Covid-19 ada di Kementerian Kesehatan dan asosiasi profesi dokter.

Penny mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi Ivermectin. Karena, obat itu termasuk golongan obat keras yang bisa mengakibatkan efek samping serius.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 17 April 2024
27o
Kurs