Kamis, 25 April 2024

Bukan Sinetron, Kasus Pernikahan Anak di Jatim Naik 300 Persen

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi

Sinetron ‘Suara Hati Istri: Zahra’ tengah ramai diperbincangkan. Masyarakat mengkritik, adegan di sinetron yang dinilai tak pantas untuk diperankan perempuan berusia 15 tahun.

Sinetron itu kini telah dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Alur cerita tentang pernikahan di bawah umur ternyata tidak hanya di sinetron. Nyatanya, kasus pernikahan anak di Jawa Timur periode 2019-2020 naik 300 persen.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, saat ini terdapat 24.714 pernikahan anak.

“Padahal sebelumnya kasus pernikahan anak tercatat hanya sekitar 8 ribuan. Ini kan cukup memprihatinkan, apalagi sempat ada sinetron di salah satu stasiun TV swasta yang kontroversi, membiarkan artis remaja berusia 15 tahun berperan jadi istri ketiga,” jelas Andriyanto Kepala DP3AK Jatim, Selasa (8/6/2021).

Pernikahan anak yang dimaksud, pihak mempelai yang melaksanakan akad masih berusia di bawah usia minimal yang ditentukan Undang-Undang 16/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.

Sedangkan sinetron kontroversi berjudul ‘Suara Hati Istri: Zahra’, kata Andriyanto, sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menekan terjadinya pernikahan anak.

“Artis remaja berusia 15 tahun berperan jadi istri ketiga, seolah-olah membenarkan terjadinya pernikahan anak. Tentu saja sangat bertentangan dengan upaya pemerintah menekan terjadinya pernikahan anak,” katanya.

Dia bilang, pernikahan anak di Indonesia menjadi masalah serius. Berdasarkan data, seperempat dari jumlah penduduk di Indonesia berusia remaja.

Jika upaya pencegahan pernikahan anak tak dilakukan maka di Indonesia terancam akan terjadi lost generation.

“Satu generasi akan hilang jika kasus pernikahan anak tak dicegah,” tegasnya.

Andriyanto pun berharap upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya pernikahan anak, salah satunya lewat program Kota Layak Anak (KLA), didukung semua pihak tak terkecuali media.

“Media massa baik cetak, elektronik, maupun online harusnya turut berperan dalam mendukung program pemerintah,” kata Andriyanto. (man/dfn/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs