Jumat, 19 April 2024

Daop 8 dan Komunitas Pecinta Kereta Ingatkan Lagi bahwa Jalur KA adalah Area Steril

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dilaksanakan komunitas pecinta KA bersama Daop 8 Surabaya. Foto: Humas Daop 8 Surabaya

PT KAI Daop 8 Surabaya menggandeng komunitas pecinta kereta api (KA) untuk menyosialisasikan keselamatan jalur dan perjalanan kereta api. Sekaligus mengingatkan masyarakat pentingnya keselamatan perjalanan KA.

Sosialisasi dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Peserta berjalan kaki di pinggir jalur KA mulai dari Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Surabaya Kota sepanjang lebih kurang 7 kilometer.

Mereka menyampaikan pesan-pesan lewat poster tentang larangan beraktivitas di atas rel, dilarang membuang sampah maupun menaruh barang pada jalur kereta api, hingga dilarang melakukan pelemparan terhadap KA.

Selain sosialisasi keselamatan, juga diwarnai pemberian paket healthy kit berisi masker, handsanitizer, serta vitamin C kepada masyarakat.

Luqman Arif Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril yang tertutup untuk umum.

“Dengan cara sosialisasi ini, tentunya kami harap masyarakat bisa ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan KA, khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya,” kata Luqman Arif, Sabtu (9/10/2021).

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, Pasal 181 Ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana tertulis di Pasal 199 pada UU itu.

“Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA, ” pungkas Luqman Arif.(tok/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs