Sabtu, 11 Mei 2024

Denyut Imlek 2572 dari Warga Kapasan Dalam

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tahun baru Imlek 2572 di Kampung Kapasan Dalam, Kampung Pecinan di Surabaya, Jumat (12/2/2021)/ Foto: Abidin suarasurabaya.net

Denyut peringatan tahun baru Imlek 2572 di Kampung Pecinan di Surabaya terus berdetak meski di tengah pandemi Covid-19. Warga kampung Kapasan Dalam misalnya yang mencoba berkreasi menghias rumah mereka masing-masing agar tradisi kemeriahan Imlek tetap terjaga.

Sepanjang perkampungan di enam gang dihias lampion. Rumah-rumah warga juga dihias bertema khas Tiongkok. Sepanjang gang 1 dihiasi mural bertema Tiongkok.

Djaya Soetjianto Ketua RW 8 Kapasan Dalam, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto mengatakan, seluruh warga menghormati Perwali 67 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19. Sehingga, tidak ada perayaan seperti tahun sebelumnya.

“Tapi, kami berinisiatif menggelar lomba menghias rumah masing-masing. Kami juga membatasi pengunjung dengan protokol kesehatan,” ujar Djaya, Jumat (12/2/2021).

Djaya mengatakan, peringatan Imlek di hari pertama ini biasanya barongsai berkeliling mengusir setan atau aura negatif. Tapi, karena pandemi Covid-19, maka atraksi barongsai tidak digelar di pagi hari.

“Hanya saja dewa rejeki tetap keliling ke rumah-rumah warga dengan protokol ketat. Warga juga tidak membuka open house. Kami mengurangi kerumunan,” katanya.

Djaya bilang sangat menerima aturan Perwali 67 2020. Kampung Kapasan Dalam juga menjadi salah satu Kampung Tangguh yang cukup baik. Bahkan, di kampung ini sekarang zero Covid-19.

“Warga kami pernah ada yang kena Covid-19 4 orang, tapi sudah selesai dan sekarang nol kasus,” katanya.

Djaya berharap kampung pecinan Kapasan Dalam tetap bisa merawat budaya dan bisa dikenal nasional maupun dunia. Sehingga, kesejahteraan warga juga terangkat. “Kami terus menjaga tradisi kami. Kami berharap kampung kami dapat perhatian pemerintah maupun swasta,” katanya.

Sekadar diketahui, selain Perwali 67 tahun 2020, Pemkot Surabaya juga menerbitkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li’.

Dalam SE itu, ada sejumlah poin yang wajib dipatuhi warga Tionghoa dalam perayaan Imlek pada tahun Kerbau Emas ini. Mulai dari tidak boleh mengadakan pawai, lomba, pertunjukan atau atraksi, membatasi kapasitas rumah ibadah, hingga mengirim angpao dan silaturahmi via daring. (bid/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
29o
Kurs