Jumat, 26 April 2024

Indonesia Belum Bisa Mencabut Status Pandemi Covid-19 karena WHO

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Antara

Penyebaran Virus Corona di Indonesia sudah cukup terkendali dibandingkan lima bulan lalu pada waktu terjadi gelombang kedua. Walau penyebaran Covid-19 rendah, status pandemi di Indonesia belum berubah menjadi endemi.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, yang berwenang mencabut status pandemi adalah organisasi kesehatan dunia (WHO).

Keputusan berubahnya status pandemi menjadi endemi, merujuk pada jumlah negara yang terdampak suatu wabah penyakit.

Kalau pandemi sudah dinyatakan selesai, Wiku bilang, Pemerintah Indonesia bisa mencabut status bencana nasional dan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“WHO memiliki tanggung jawab untuk menetapkan dan mencabut status pandemi berdasarkan jumlah negara yang terdampak penyakit. Sebagai negara besar, Indonesia memiliki kontribusi signifikan dalam mengakhiri pandemi Covid-19. Kalau kasus terus terkendali dan diikuti negara-negara lain dan pandemi sudah selesai, maka Pemerintah Indonesia juga akan mencabut status darurat bencana nasional,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, per hari Selasa (2/11/2021), ada 11 ribuan kasus aktif,  612 kasus harian, 868 pasien sembuh, dan 34 orang meninggal dunia karena terinfeksi Virus Corona.

Secara global, tercatat ada 226 negara di berbagai belahan dunia yang terkena dampak Covid-19. Sebanyak 246 juta orang terinfeksi, dan lebih dari lima juta orang yang meninggal dunia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Joko Widodo Presiden mengumumkan selesai atau belumnya status pandemi Covid-19 pada akhir tahun kedua terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs