Minggu, 13 Oktober 2024

Jual Beli 30 Ribu Bibit Lobster Ilegal dari Tulungagung Berhasil Digagalkan

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Kepolisian Daerah Jawa Timur merilis kasus perdagangan ilegal 30.500 ekor benih lobster dari Tulungagung ke Jakarta, Selasa (15/6/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan perdagangan ilegal benih lobster dari Tulungagung sebanyak 30.500 ekor, dengan rencana penjualan ke Jakarta. Dalam pengembangan, polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berinisial WNT (33) dan RA (24).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, dalam keterangan di hadapan wartawan Selasa (15/6/2021), menjelaskan penangkapan ini bermula dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrim Khusus Polda Jatim mendapat informasi terkait jual beli benur pada Sabtu (12/6/2021) dan segera melakukan penyelidikan ke Tulungagung.

“Polisi mengantongi informasi adanya pengiriman benur menggunakan mobil Yaris merah, yang kemudian dilakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya,” kata Gatot.

Gatot melanjutkan, dari penggeledahan petugas, ditemukan tiga styrofoam berisi 30.500 benur. Ada 30 ribu jenis lobster pasir dan 500 jenis lobster mutiara.

Lebih lanjut, AKBP Zulham Effendi, Wadir Reskrim Khusus Polda Jatim menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni RA yang berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya, lalu hasilnya dijual ke WNT. Selanjutnya benih benur yang dijual ke WNT rencananya akan dijual lagi ke Jakarta.

Dari pengakuan tersangka terungkap fakta kepemilikan 79 ribu benur. 39 ribu benur telah terjual sebelumnya, dan sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Serta Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Muhlin, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya menegaskan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen perikanan budidaya tentang penghentian pembudidayaan lobster diluar sumber benih.

“Sementara yang boleh diperjualbelikan adalah lobster dengan kondisi tidak bertelur, yang memiliki berat minimal 150 gram per ekor jenis pasir, dan 200 gram per ekor untuk jenis lobster mutiara,” terang Muhlin. (ton/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Minggu, 13 Oktober 2024
30o
Kurs