Jumat, 29 Maret 2024

Kapolda Jatim Sebut Perlunya Badan Siber Daerah untuk Menangani Hoaks

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan

Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jawa Timur menegaskan, pihaknya akan membentuk badan siber daerah untuk menangani kejahatan siber termasuk khusus memerangi hoaks. Badan siber tersebut akan terdiri dari beberapa ahli seperti polisi, pers, akademisi, hingga perwakilan pemerintah daerah.

Menurut Kapolda yang lahir dan besar di Surabaya itu, selama ini untuk menciptakan keteraturan, Indonesia menganut sistem peradilan pidana atau Criminal Justice System (CJS). Namun, sistem peradilan tersebut belum ada di dunia siber. Irjen Pol Nico akan melakukan koordinasi dengan organisasi profesi wartawan, akademisi hingga pemerintah daerah untuk mendiskusikan perlunya membentuk badan tersendiri untuk menangani kejahatan siber.

“Kalau di dunia nyata ada 4 faktor yang akan mempengaruhi masyarakat, yakni pembuat UU, Undang-undang itu sendiri, pelaksana dan masyarakatnya. Dunia maya juga harus tahu, siapa yang menentukan membuat aturan normatifnya, nanti apa isi aturannya, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana masyarakat di dunia maya merespon,” kata Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jawa Timur dalam wawancara dengan Radio Suara Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Irjen Pol Nico Afinta (tengah) Kapolda Jawa Timur usai diwawancarai oleh Wismanti (kiri) penyiar Suara Surabaya.

Setelah itu, barulah badan tersebut dibentuk dan mempertimbangkan pedoman hukum yang mengikat. Menurutnya, bisa menggunakan UU Pers, UU ITE hingga aturan di Pemerintah Daerah.

“Kalau orang-orangnya sudah ada, maka badan itu dibentuk, lalu undang-undang yang mengikat. Karena butuh anggaran, orang baru, mekanisme kerjanya disampaikan. Nanti ada tools yang melengkapi sarana dan pra saranannya,” imbuhnya.

Pria kelahiran Surabaya, 30 April 1971 lalu ini menambahkan, kejahatan siber akan menjadi tren kasus hingga beberapa tahun ke depan. Sehingga, perlu ada badan khusus untuk menangani kasus kejahatan yang ada di dunia maya.

Dalam menangani hoaks yang tersebar di dunia siber, pihaknya menegaskan bahwa akan mengedepankan asas Ultimum Remedium yakni hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Hal ini menanggapi Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021. Kapolri meminta penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sehingga nanti kalau ada yang meresahkan masyarakat, dicek ternyata nggak bener, kita minta di take down. Sehingga tidak semua berakhir di pidana. Jadi benar-benar kita melaksanakan ultimum remedium, pidana jadi sarana terakhir,” katanya.(tin/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs