Jumat, 19 April 2024

Kapolri Minta Penyidik Bisa Bedakan Kritik, Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Foto: polri.go.id

Jendral Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ini diterbitkan tanggal 19 Februari 2021.

“Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” demikian bunyi dalam SE tersebut.

Dalam SE itu, Sigit juga menginstruksikan kepada penyidik untuk mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restorative) dalam penegakan hukum. Sehingga penyidik mempunyai prinsip bahwa hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam menangani perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolri melalui SE tersebut minta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan memonitor, mengedukasi, memberi peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Sejak penerimaan laporan, kata Sigit, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai, Kapolri minta penyidik memprioritaskan restorative justice, Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka, tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” jelas Kapolri.

Sigit minta penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan. Selain itu, juga dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs