Jumat, 26 April 2024

Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Milik Pemerkosa Santri di Bandung

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
M Ali Ramdhani Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung, seiring terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pemilik sekaligus pimpinan pesantren, HW (36), terhadap belasan santrinya.

“Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” ujar M. Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dalam keterangan tertulis yang dilaporkan Antara, Jumat (10/12/2021).

Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dhani mengatakan, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Baca juga: Kasus Guru Pesantren Lakukan Asusila Kepada Santrinya di Bandung, Tersangka Diduga Gelapkan Dana untuk Sewa Penginapan

Baca juga: KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri

Sementara itu, Waryono Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag mengatakan, sejak awal setelah kasus ini terungkap pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya.

“Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Riyono Plt. Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat mengatakan, HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono.

Dia menjelaskan, aksi tidak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak 2016. Dalam aksinya itu, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.(ant/dfn/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs