Jumat, 26 April 2024

Kemenag Setop Terbitkan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021, Ganti Digital

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, kartu nikah digital. Foto: kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) bulan Agustus 2021 memberlakukan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik yang mulai setop cetak.

Kamaruddin Amin Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag mengatakan, mulai bulan ini pihaknya tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat tersebut ditandatangani Muhammad Adib Machrus Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimas Islam.

Dengan adanya kebijakan itu, sisa kartu nikah fisik yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021, akan segera dihabiskan.

“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Layanan kartu nikah digital, lanjut Kamaruddin, bisa diakses di semua KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurutnya, sekarang ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Dia mengklaim, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan KUA.

Lebih lanjut, Dirjen Bimas Islam Kemenag menyebut cara mendapatkan kartu nikah digital sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Dia bilang, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id, dengan data-data lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang aktif.

Sesudah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang didaftarkan melalui Simkah Web.

Kamaruddin menegaskan, kartu nikah berbeda dengan buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital.

Cara mendapatkannya, datang ke KUA tempat menikah, kemudian masukkan data pernikahan ke dalam Sistem Simkah, lalu kartu nikah digital akan dikirim lewat email dalam bentuk soft file.

Dirjen Bimas Islam menambahkan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen pernikahan pada waktu berpergian.(rid/ipg)

Berita Terkait

KPK Tanggapi Soal Kebijakan Kartu Nikah

MUI Apresiasi Adanya Kartu Nikah


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs