Kamis, 18 April 2024

Kemenhub Siapkan Pemeriksaan Covid-19 Penumpang Kendaraan Pribadi yang Menuju Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Stasiun Pasar Senen, Selasa (22/12/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Budi Setiadi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan upaya antisipasi arus balik masyarakat yang nekat mudik pada masa libur Idulfitri tahun ini.

Salah satunya, akan ada pemeriksaan penumpang kendaraan pribadi yang menuju ke Pulau Jawa dari Sumatera.

Pemeriksaan, lanjut Budi, rencananya dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan beberapa rest area sebelum masuk pelabuhan tersebut.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat, payung hukum pemeriksaan adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan tersebut, semua orang yang melakukan perjalanan ke Jakarta wajib menjalani pengetesan menggunakan rapid test antigen. Pengetesan yang sudah berlangsung selama ini, kata Budi, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar.

“Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Kemudian, untuk arus balik dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat menuju Jakarta, Kemenhub menyiapkan beberapa titik kegiatan testing.

Antara lain, di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu.

Lalu, di Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang, serta kendaraan yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.

“Pengguna sepeda motor yang menuju Jabodetabek lewat jalan nasional, juga akan diperiksa di tiga titik tersebut,” tegasnya.

Kemenhub juga akan memeriksa mobil pribadi yang lewat jalan tol pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area, dan lima gerbang utama pintu tol, mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Termasuk juga di dua rest area jalan tol dari arah Merak.

Seperti diketahui, Pemerintah melarang masyarakat mudik pada masa libur Hari Raya Idulfitri, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut diterapkan Pemerintah untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19, di berbagai wilayah Indonesia.

Faktanya, masih banyak masyarakat yang memaksakan diri pulang kampung walau ada penyekatan di jalur mudik.

Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 memprediksi akan ada peningkatan kasus baru yang terdeteksi dalam 2-3 pekan sesudah masa lebaran tahun ini.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
26o
Kurs