Jumat, 26 April 2024

Kemkes Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kejahatan Penjualan Sertifikat Vaksin Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
dr Siti Nadia Tirmidzi Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto: covid.go.id

Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemkes) Urusan Vaksinasi Covid-19 mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus jual beli sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Dokter Nadia, perbuatan para pelaku sangat merugikan upaya penanganan pandemi Covid-19. Karena itu Kemkes berharap pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pandemi dengan cara melanggar hukum mendapat hukuman setimpal sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang terkoneksi dengan PeduliLindungi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Sekadar informasi, Jumat (3/9/2021) kemarin, Polda Metro Jaya merilis penangkapan dua orang pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksinasi Covid-19. Masing-masing berinisial HH (30 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai Staf Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, dan rekannya berinisial FH (23 tahun).

Irjen Pol Fadil Imran Kapolda Metro Jaya bilang, pelaku menawarkan sertifikat vaksinasi kepada masyarakat lewat Facebook. Dia tawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin itu seharga rata-rata Rp370 ribu.

Adapun peran HH, dia membuat sertifikat vaksinasi pada sistem Aplikasi Primary Care BPJS Kesehatan yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Si pembeli sertifikat tidak perlu mendapatkan suntikan vaksin.

Pelaku HH bisa membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 karena punya akses ke sistem Primary Care dari Kelurahan Kapuk Muara, tempat dia bekerja. Berdasarkan pemeriksaan polisi, mereka sudah membuat dan menjual sekitar 90 sertifikat vaksinasi Covid-19.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka diancam dengan jeratan Pasal 30 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman pidana enam tahun penjara plus denda Rp600 juta.

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi segera dipakai pemerintah untuk memastikan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan normal sekaligus menekan potensi penularan Virus Corona.

Aplikasi PeduliLindungi punya tiga fungsi penting. Pertama, penafisan atau skrining yang diperlukan sebagai syarat seseorang melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas. Kedua, untuk melakukan pelacakan. Dan terakhir, fungsi meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat di tempat-tempat umum.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs