Jumat, 19 April 2024

Ketua MPR Apresiasi Jokowi Tempatkan Wartawan Penerima Utama Vaksinasi Covid-19

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. Foto : Istimewa

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI mengapresiasi langkah Joko Widodo Presiden yang menempatkan wartawan pada klaster prioritas penerima vaksinasi Covid-19. Pemerintah menargetkan mulai akhir Februari hingga awal Maret 2021, lima ribu vaksin Covid-19 untuk para awak media sudah tersedia dan bisa segera disuntikkan. Langkah tersebut sangat tepat karena awak media juga bagian dari garda terdepan, bersama tenaga kesehatan dan TNI-Polri, dalam perang melawan Covid-19.

“Selain memberikan vaksinasi, Pemerintah juga perlu mempercepat realisasi pemberian insentif ekonomi bagi industri pers. Sehingga bisa mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja terhadap para wartawan, bahkan bisa menghindari penutupan perusahaan media akibat kesulitan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujar Bamsoet usai menghadiri peringatan puncak Hari Pers Nasional 2021, di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Dia menjelaskan, insentif yang bisa diberikan pemerintah kepada industri pers di antaranya bisa berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, penundaan atau penangguhan beban listrik, serta penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan. Selain juga memberikan keringanan cicilan pajak korporasi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

“Selain itu, sudah waktunya Indonesia memiliki peraturan perundangan yang bisa menjamin kelangsungan hidup media arus utama nasional seperti televisi, radio, hingga media cetak dan elektronik, dalam menghadapi gempuran platform media digital global seperti Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook. Sehingga bisa tercipta keseimbangan ekosistem antara media arus utama nasional dengan media platform media digital global,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, Amerika Serikat, Jerman, dan Australia sudah memiliki peraturan untuk mengurangi monopoli yang berlebihan oleh platform media digital global. Secara garis besarnya, melalui peraturan tersebut, platform media digital global yang memuat karya jurnalistik dari media sebagai produsen konten, wajib membayar royalti kepada media bersangkutan.

“Dengan demikian, content sharing bisa menghasilkan revenue sharing, data sharing, dan liability sharing. Melalui peraturan tersebut platform media digital juga harus bertanggung jawab atas hoax yang tersebar melalui platform mereka,” pungkas Bamsoet. (faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs