Jumat, 29 Maret 2024

Komnas HAM Berharap Tawaran Kapolri kepada 57 Mantan Pegawai KPK Bisa Jadi Solusi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM. Foto: Istimewa

Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM mengharapkan, tawaran Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri kepada pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri bisa menjadi solusi.

Hal ini disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (4/10/2021).

Sekadar diketahui, 57 pegawai KPK resmi dipecat karena tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN pada 30 September lalu. Mereka dianggap layak menjadi pegawai lembaga antirasuah itu.

“Dalam diskusi kami yang terakhir dengan Pak Menkopolhukam dan juga Pak Mensesneg, tempo hari memang ada tawaran untuk dicarikan solusi lain. Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri ya mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu ya. Alhamdulillah itu akan jadi salah satu solusi,” ujar Taufan.

Tetapi, Taufan tetap minta rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman juga diterima oleh Presiden.

“Komnas HAM tetap meminta kepada Pak Menko dalam pembicaraan kami yang terakhir ya solusi ini juga harus dengan satu catatan, berarti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman itu ya diterima gitu. Itu yang kita sampaikan,” tegas Taufan.

Sebelumnya, Ombdusman menyatakan adanya tindakan mal administrasi dalam proses pelaksanaan TWK KPK. Karenanya, KPK diminta memperbaiki perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Di sana ada implikasi-implikasi perbuatan yang harus dipenuhi yaitu perbaikan terhadap proses dan perbaikan terhadap regulasi,” ujar Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers (21/7/2021).

Sedangkan Komnas HAM menyatakan bahwa pelaksanaan TWK KPK penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen tersebut.

Sebelas bentuk hak yang dilanggar itu meliputi hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, dan hak atas rasa aman.

Kemudian, hak lainnya yang dilanggar adalah hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs