Kamis, 28 Maret 2024

Komnas HAM Sebut Terjadi Kekerasan, Pembersihan Darah, dan Pengambilan CCTV di Km 50

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Choirul Anam Komisioner Komnas HAM. Foto : Faiz suarasurabaya.net

Komnas HAM telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAk Asasi Manusia (HAM) terhadap meninggalnya empat (4) Laskar Front Pembela Islam (FPI) 7 Desember 2020.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan adanya kekerasan di Km 50. Selain itu, ada kegiatan pembersihan darah di tempat tersebut, pengambilan kamera pengawas (CCTV) sampai pada perintah penghapusan dan pemeriksaan telepon genggam masyarakat sekitar.

“Terdapat pula informasi di Km 50 adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat disana,” ujar Choirul Anam Komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/1/2021).

“Jadi ini yang terakhir kami dapatkan, awalnya kami sudah dapat duluan bahwa ada CCTV yang diambil di warung. Kami konfirmasi polisi dan diakui diambil secara legal. Kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” tegasnya.

Menurut Anam, petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit dan sebuah tongkat kayu runcing.

Anam menjelaskan di Km 50 Tol Cikampek, dua anggota Laskar Khusus FPI ditemukan dalam kondisi meninggal, sedang empat lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh pihak kepolisian.

Ternyata, kata Anam, keempat laskar khusus FPI tersebut akhirnya ditembak dalam mobil petugas.

“Bahwa empat anggota Laskar Khusus FPI tersebut kemudian di tembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 ke atas ke Polda Metro Jaya, dengan informasi hanya dari petugas kepolisian, tunggal informasinya yang terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur informasi ini oleh Tim Komnas tidak mendapat informasi kecuali dari petugas kepolisian,” ujar Anam.

Kata Anam, dari pokok-pokok kronologi, temuan fakta singkat tersebut, pada pokoknya peristiwa di atas adalah terjadi pembuntutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS

Selain itu, terdapat enam orang meninggal dunia dalam konteks peristiwa yang berbeda. Yang pertama, insiden sepanjang jalan intersolar Karawang Barat sampai ke Km 49 tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.

Sedangkan yang berikutnya, menurut Anam, terkait peristiwa Km 50 sampai keatas terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas. Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini catatannya penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killimg (pembunuhan diluar hukum) terhadap empat anggota laskar FPI,” tegas Anam.

“Jadi ini ada perbedaan dengan dua yang meninggal karena adanya ketegangan benturan benturan antar mobil sampai ke kontak tembak dan berujung pada dua orang meninggal. Sedangkan yang empat orang yang meninggal, ada di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal. Yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, diantaranya, meninggalnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

“Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan oleh internal (Kepolisian) tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” tegasnya.

Selanjutnya mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI, dan meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs