Jumat, 19 April 2024

Sejumlah Karangan Bunga Dukung Keputusan Pelarangan FPI

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sejumlah karangan bunga dari warga Surabaya untuk mendukung pelarangan FPI di Taman Apsari. Foto: Istimewa

Sejumlah warga dan puluhan komunitas di Kota Surabaya mendukung keputusan pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Sebagai bentuk ekspresi dukungan, mereka memasang karangan bunga di sejumlah titik Surabaya.

Di antaranya di depan Taman Apsari, Monumen Tugu Pahlawan, dan depan kantor DPRD Jatim.

Namim Ketua Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat (LPPR) Jatim salah satu pemasang karangan bunga.

Dia bilang, pemerintah sudah menimbang secara matang pelarangan segala bentuk kegiatan dan aktivitas FPI. Baik dari sisi sosial, politik, dan hukum.

“Kami mendukung penuh,” kata Namim, dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (31/12/2020).

Demikian halnya Asman Afif Ramadhan Wakil Ketua Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jatim.

“Kami dari masyarakat Jatim yang cinta damai tidak suka dengan aksi-aksi kekerasan berkedok agama. Indonesia cinta damai, Jatim cinta damai,” katanya.

Seperti diketahui, Mahfud MD Menko Polhuka mengumumkan sikap pemerintah melarang seluruh aktivitas FPI.

Pemerintah bahkan sudah menganggap FPI bubar sejak 20 Juji 2019.

“Secara de jure sudah bubar. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap beraktivitas, melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD Rabu (30/12/2020) lalu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020).

Pertama, menyatakan FPI organisasi yang tidak terdaftar. Seperti diatur dalam undang-undang, secara de jure organisasi yang tidak terdaftar telah bubar sebagai ormas.

Kedua, pemerintah menilai, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar. Namun, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum.

Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.

Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI.

Kelima, meminta masyarakat:
a. tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing. (den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs