Kamis, 28 Maret 2024

KPK Limpahkan Berkas Perkara Gratifikasi Eddy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif (rompi oranye,red) menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto : dok/Farid suarasurabaya.net

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/10/2021) kemarin melimpahkan berkas perkara gratifikasi dengan tersangka Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu, ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, sesudah pelimpahan berkas, pengadilan tidak melakukan penahanan.

Karena, Eddy Rumpoko masih menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi yang lebih dulu menjeratnya.

“Kemarin, Tim Jaksa KPK melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Selanjutnya, menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Dalam perkara gratifikasi, Eddy terjerat Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sepanjang Januari 2021, lanjut Ali Fikri, KPK melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi, terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu periode 2011-2017.

Lokasi yang digeledah antara lain kantor dinas Pemerintah Kota Batu, ruang kerja dan rumah dinas Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu.

Sebelumnya, pada September 2017, Eddy terjaring operasi tangkap tangan karena menerima suap Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017.

Lalu, pada 27 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Eddy Rumpoko tiga tahun penjara plus denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp295 juta, dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari Filiput Djap pengusaha.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs