Jumat, 29 Maret 2024

KPK Minta Anies Baswedan Menjawab Delapan Pertanyaan sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta. Foto: DPPDPP

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (21/9/2021), memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Sesudah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam mulai pukul 10.15 WIB, Anies mengatakan ada delapan pertanyaan yang diajukan Penyidik KPK, terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta.

Menurut Anies, pertanyaannya seputar landasan hukum dan peraturan program Rumah DP nol Rupiah.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaannya menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” ujarnya.

Dia bilang, sudah memberikan keterangan lengkap kepada Penyidik KPK, untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka atas nama Yoory Corneles Pinontoan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, keterangannya bisa membantu KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi.

“Saya berharap penjelasan yang tadi saya sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya bisa membantu KPK menjalankan tugas,” tegasnya.

Pada waktu yang bersamaan, Penyidik KPK juga meminta keterangan Prasetyo Edi Marsudi Ketua DPRD untuk tersangka kasus yang sama.

Sekadar informasi, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, ada nama Tommy Adrian Direktur PT Adonara Propertindo, dan Anja Runtuwene Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi, dan Rudi Hartono Iskandar Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

KPK menduga, PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah di Munjul tahun 2019, melanggar hukum karena tidak melalui kajian kelayakan objek tanah.

Pengadaan lahan untuk Program Rumah DP nol Rupiah tersebut disinyalir mengakibatkan keuangan negara rugi sekitar Rp152,5 miliar.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs