Sabtu, 4 Mei 2024

LaporCovid19 Catat 265 Pasien Covid-19 Meninggal di Luar Faskes

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Sebaran jumlah kematian Covid-19 ISOMAN di Kota/Kabupaten Indonesia. Foto: LaporCovid19

LaporCovid19 menemukan sedikitnya 265 kasus kematian dari pasien Covid-19 di luar fasilitas kesehatan (faskes) selama bulan Juni hingga tanggal 2 Juli 2021.

265 kasus kematian ini berasal dari pasien yang sedang isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD Rumah Sakit.

Data ini dikumpulkan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan LaporCovid19 di sosial media Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19.

265 korban jiwa tersebut tersebar di 47 Kota dan Kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT.

Dalam keterangan di situs LaporCovid19 yang dilansir hari ini, Sabtu (3/7/2021), provinsi yang mengalami kematian di luar RS paling banyak adalah Jawa Barat dengan 97 kematian dari 11 kota/kabupaten.

Temuan provinsi dengan sebaran terbanyak yakni ada di Jawa Tengah, yang kejadiannya muncul di 12 kota/kabupaten dengan jumlah kematian sebanyak 22 kasus.

Provinsi Banten mencatat 40 kematian dari 3 kabupaten/kota, Jawa Timur 18 kematian dari 7 kabupaten/kota, DKI Jakarta 17 kematian dari 5 kabupaten/kota, Riau 5 kematian dari 1 kabupaten/kota.

Di provinsi Lampung ada 2 kematian dari 1 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 1 kematian dari 1 kabupaten/kota, dan NTT 1 kematian dari 1 kabupaten/kota/

Dalam keterangan di situs LaporCovid19, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya.

“Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis laporan tersebut.

Sekadar diketahui, LaporCovid-19 adalah sebuah kanal laporan warga (citizen reporting platform) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai kejadian terkait Covid-19 yang ditemukan oleh warga, namun selama ini luput dari jangkauan pemerintah.

LaporCovid-19 menjadi wadah untuk membantu pemerintah dan warga lain untuk mengetahui sebaran dan serta magnitudo Covid-19 di indonesia.

Data yang terkumpul di kanal LaporCovid-19 menjadi masukkan bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan dan langkah penanganan berdasarkan data di lapangan.(dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
32o
Kurs