Kamis, 10 Oktober 2024

Mendagri Terbitkan Instruksi Pelaksanaan PPKM Mikro untuk 15 Provinsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tito Karnavian Mendagri. Foto: Kemendagri

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, mulai 23 Maret sampai 5 April 2021, untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dalam PPKM Mikro tahap IV, wilayah pemberlakuannya menjadi 15 provinsi, karena ada tambahan untuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

PPKM Mikro yang berlaku di 15 provinsi itu diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, yang terbit tanggal 19 Maret 2021.

“PPKM Mikro diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Penanganan Covid-19 mau pun dari Kementerian Kesehatan memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB. Jadi, total 15 provinsi,” ujar Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).

PPKM Mikro periode sebelumnya dilaksanakan di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif Covid-19.

Untuk mengoptimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang ditetapkan.

Mendagri menegaskan, payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut supaya implementasinya berjalan lancar.

“Instruksi Mendagri lebih bersifat garis pandu yang bersifat umum, tapi bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Mendagri juga meminta para gubernur terkait melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan.

Menurutnya, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kami juga sudah meminta kepala daerah, gubernur mengambil pelajaran, pengalaman dan terobosan provinsi lain. Kami minta untuk mereplikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau kearifan lokal masing-masing daerah,” tegasnya.

Selain mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19, Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, supaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif.

“Kami juga meminta kepada para kepala daerah melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” pungkasnya.(rid/iss/ras)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 10 Oktober 2024
28o
Kurs