Jumat, 26 April 2024

Mengkampanyekan Tolak Vaksin Covid-19 Terancam Pidana

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jokowi Presiden saat menerima Vaksin Covid-19 produksi Sinovac pertama, dalam Program Vaksinasi Nasional, Rabu (13/1/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Tangkapan layar siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden

Dr Windhu Purnomo, ahli Epidemiologi Universitas Airlangga mengatakan setiap orang berhak setuju atau tidak terhadap vaksinasi Covid-19. Namun, tidak boleh mengkampanyekannya.

“Ketidaksetujuan secara personal tidak bisa dipidana. Tapi kalau mengkampanyekannya, ada aturan hukum yang mengatur itu. Dalam UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan mereka yang menghalangi upaya pencegahan atau penanganan wabah bisa dipidana,” ujarnya kepada Suara Surabaya, pekan ini.

Menurut Windhu, selalu ada orang yang menolak vaksinasi. Tidak semua orang akan setuju dengan vaksin, tidak hanya vaksin Covid-19. Tetapi, jumlahnya tidak besar.

Tugas pemerintah untuk melakukan komunikasi publik yang baik, dan bagi para akademisi yang mengerti tentang vaksin untuk selalu mencoba mengedukasi masyarakat dengan bukti ilmiah agar mereka berubah pendapat.

“Ayo kita semua harus mampu melawan penolakan. Apalagi kalau berdasarkan hoaks atau teori konspirasi yang tidak jelas,” ajak Windhu.

Dia menjelaskan, vaksin adalah salah satu pencegahan primer penyakit menular dalam bentuk perlindungan khusus. Vaksin sudah digunakan di Indonesia dan banyak negara yang berhasil mencegah penyakit menular selama berpuluh tahun. Tergantung macamnya, vaksin dapat digunakan untuk berbagai usia dan kalangan, mulai bayi, ibu hamil, anak sekolah dan perempuan dewasa.

Vaksinasi baru bisa dikatakan berhasil dengan syarat mencapai presentase minimum 70 persen dari jumlah penduduk supaya terjadi kekebalan kelompok.

Windhu mengingatkan kembali trisula strategi untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Pertama, 3M ditambah tidak berpergian kalau tidak perlu. Kedua, pemerintah harus tetap melakukan Testing dan Tracing supaya bisa mengisolasi kasus positif agar tidak jadi penular. Ketiga, vaksinasi.

Ketiga hal itu, kata Windhu, harus dilakukan secara serempak. Kenapa? “Karena vaksinasi membutuhkan waktu yang sangat lama bisa sampai setahun agar 70 persen penduduk tervaksinasi. Tentu kita berharap ini semakin cepat sehingga semua bisa bergerak menjadi normal kembali. Syaratnya 3M harus mutlak dilakukan,” kata dia.

“Marilah kita semua bersedia divaksin dengan penuh keyakinan. BPOM sudah menyatakan vaksin Covid-19 ini aman dan manjur. Ditambah MUI menyatakan vaksin suci dan halal. Marilah kita bersama-sama datang mendaftar untuk menjadi orang yang akan divaksinasi agar kita terlindung dari Covid-19 dan melindungi keluarga, masyarakat, kita semua.”(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs