Sabtu, 20 April 2024

Menteri Agama Minta Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama memberikan keterangan sesudah rapat kabinet, Jumat (16/7/2021), di Jakarta. Foto: Tangkapan layar YouTube

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama kembali meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Shalat Iduladha di rumah masing-masing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menghindari penularan Covid-19.

“Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat,” katanya melalui pernyataan tertulis yang dilansir Antara, Jumat (16/7/2021).

Edaran itu antara lain mengatur peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini, kata Yaqut.

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Takbiran di masjid atau musala di wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, juga ditiadakan.

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” katanya.

“Tidak ada pelaksanaan Shalat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya menambahkan.

Yaqut mengatakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Shalat Iduladha di rumah,” katanya.

Menag juga meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Sebab, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.

“Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid-19.

“Namun karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, zona merah dan oranye, mari beribadah, takbiran, dan shalat Id di rumah,” katanya.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs