Selasa, 16 April 2024

Satgas Bangkalan Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk untuk Pelintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Penyekatan di kaki Suramadu sisi Surabaya pada Minggu (6/6/2021). Semua pengendara dari Madura yang hendak masuk Surabaya lewat Suramadu menjalani tes usap antigen di lokasi penyekatan. Foto: Anton suarasurabaya.net

Mulai hari ini, Senin (21/6/2021) semua warga yang melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Bangkalan, bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai pengganti tes usap massal atau penyekatan oleh petugas.

Demikian tertulis dalam sebuah keterangan yang diatasnamakan Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan tertanggal 20 Juni 2021, yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (20/6/2021) malam.

Tertulis dalam keterangan untuk pers tersebut, SIKM diberlakukan terutama untuk warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya.

Di antaranya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, kayawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

Untuk mengurus SIKM, warga bisa mendatangi kantor kecamatan masing-masing, yang mana masa berlaku SIKM itu selama tujuh hari.

Rilis dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan mengenai pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal bagi pekerja komuter (pulang-pergi) Madura-Surabaya. Foto: Satgas Covid Bangkalan

Untuk mendapatkan SIKM, warga harus melampirkan hasil negatif tes usap antigen dan surat keterangan dari tempat bekerja, atau surat keterangan lain, yang sesuai dengan aktifitas dari pihak terkait.

Tes usap antigen bisa dilakukan secara gratis di RSUD Syariah Ambami dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan. Pelayanan tes usap antigen akan dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Sedangkan bagi pelintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal yang tidak memiliki SIKM, maka mereka harus tetap mengikuti proses penyekatan melalui rapid tes antigen.

Agus Sugianto Zain Kepala Dinas Kominfo Bangkalan mengonfirmasi kebijakan ini. Kepada Radio Suara Surabaya, Senin (21/6/2021) pagi, ia mengatakan tujuan pemberlakuan SIKM yakni untuk memberikan kemudahan untuk para pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal yang setiap harinya pulang-pergi Madura-Surabaya, agar tidak dites swab antigen setiap harinya.

“Tujuan utamanya untuk memberikan toleransi kepada mereka yang lewat Bangkalan dan kemudahan untuk mereka supaya tidak diantigen terus dan tidak merepotkan,” kata Agus.

Ia menegaskan, SIKM diutamakan bagi pekerja komuter. Namun untuk warga yang melewati Suramadu atau Pelabuhan Kamal karena kepentingan tertentu, mereka dapat mengikuti prosedur pemeriksaan tes antigen di lokasi penyekatan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk respon atas lonjakan kasus Covid-19 di empat kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Keempat kecamatan tersebut antara lain Bangkalan kota, Arosbaya, Klampis dan Geger.

“Lonjakan kasus terjadi di 4 kecamatan Bangkalan, harapannya prosesnya bisa diikuti. Ada puluhan petugas yang membantu di lokasi. Warga yang mau ke Bangkalan tidak dilarang, tapi tetap harus ikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Aturan ini dikeluarkan setelah Forkopimda Provinsi Jatim dan Kabupaten Bangkalan melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal Sabtu (19/6/2021) kemarin.(tin/den/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
32o
Kurs