Kamis, 28 Maret 2024

Ormas Keagamaan Sidoarjo Dukung Penutupan Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Organisasi kemasyarakatan keagamaan di Sidoarjo mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang resmi dilakukan Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/5720/438.1.1.3/2021 tentang PPKM Darurat tanggal 3 Juli kemarin. Salah satu aturannya, penutupan sementara semua tempat ibadah.

Penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum yang difungsikan tempat ibadah jadi bagian sejumlah pembatasan kegiatan.

Pembatasan aktivitas itu berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) kemarin sampai 20 Juli 2021. Selain tempat ibadah, sejumlah area publik seperti taman dan tempat wisata juga tutup untuk sementara.

Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan juga dilarang selama pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Pengurus sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan di Kabupaten Sidoarjo, kemarin malam, Sabtu, (3/7/2021), menghadiri undangan Bupati Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa.

Di antaranya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Daerah Muhammadiyah, DPD LDII, MUI, DMI, FKUB, Kemenag Sidoarjo, serta PGIS Sidoarjo. Mereka mendukung PPKM Darurat Covid-19.

Tidak hanya menyatakan dukungan, mereka menandatangani komitmen untuk bersama-sama mengimbau masyarakat soal pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 bersama Forkopimda Sidoarjo.

Forkopimda Sidoarjo yang turut menandatangani komitmen bersama itu termasuk Ahmad Muhdlor Ali bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, serta Dandim 0816 Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor mengatakan, penerapan PPKM Darurat Covid-19 se Jawa dan Bali telah disetujui oleh organisasi besar keagamaan yang ada dipusat.

Baik PBNU, PP Muhamaddiyah, MUI pusat, bahkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat yang diketuai Yusuf Kalla turut mendukung kebijakan itu. Karenanya, kata Gus Muhdlor, tidak ada alasan ormas daerah berpolemik.

“Saya harap seluruh Ormas yang hadir, termasuk DMI, turut serta menyosialisasikan ke bawah. Sosialisasi ini penting, pertama supaya masyarakat tidak panik, tenang, dan ada kepastian di sana,” ujarnya.

Gus Muhdlor yang juga putra salah satu Kiai Khos di Sidoarjo mengatakan, pandemi tidak seharusnya menjauhkan Umat Islam beribadah, menjauh dari Allah SWT, meski tanpa berjamaah.

Dia berharap masyarakat tetap beribadah di rumah masing-masing demi kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dia berharap seluruh lapisan masyarakat mendukung upaya ini.

“Apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, beserta kita semua di Sidoarjo, tidak lain dan tidak bukan untuk menjaga masyarakat. Supaya masalah Covid-19 ini cepat usai,” katanya.

Dalam kesempatan itu, H Imam Sa’duddin Sekretaris MUI Sidoarjo mendukung kebijakan PPKM Darurat Covid-19. Meski pahit, hal ini harus diterima. Masjid perlu tutup tapi azan harus tetap berkumandang.

“Di tausyiyah yang baru ditandatangani Kyai Miftachul Akhyar (Ketua MUI Pusat), beliau memohon walau pun masjid ditutup sementara tetapi harus tetap ada yang menumandangkan azan,” katanya.

Perlu diketahui, Surat Edaran Bupati Sidoarjo yang mengacu Keputusan Gubernur Jatim tentang PPKM Darurat juga mengatur tentang pembatasan jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.

Jam operasional tempat usaha itu dibatasi maksimalkan sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung di tempat usaha itu juga dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas yang tersedia.

Sedangkan untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya diperbolehkan menerima pesan antar (delivery) atau pesanan dibawa pulang (take away).

Sementara untuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di Sidoarjo ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang diizinkan maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Pembatasan aktivitas kantor dan industri untuk sektor esensial, kritikal, dan non esensial maupun non kritikal seperti dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat juga diberlakukan di Sidoarjo.

Kegiatan esensial di sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf yang bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo mengatur sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo selama PPKM Darurat dalam Surat Edaran tersendiri.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs