Selasa, 19 Maret 2024

PCR Syarat Terbang Dari dan Menuju Bandara Juanda Mulai 24 Oktober

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Bandar Udara Internasional Juanda. Foto: Angkasa Pura I

Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya akan memberlakukan hasil tes negatif RT-PCR untuk calon penumpang dari dan menuju Bandara Juanda mulai hari Minggu, 24 Oktober 2021.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Aturan baru tersebut disosialiasikan kepada kami pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021. Di mana mulai hari Minggu besok (24/10/2021) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ujar Sisyani Jaffar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda.

Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.

“Selama 3 hari terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober calon penumpang dapat menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua. Jadi hari ini, Sabtu (23/10/2021) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu (24/10/2021) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” jelasnya.

Sisyani menambahkan bahwa sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.

“Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” tambahnya.

Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk.

“Rencananya bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1). Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan,” tambah Sisyani.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
32o
Kurs