Kamis, 25 April 2024

Pelaksanaan Ibadah Iduladha pada Masa Pengetatan PPKM akan Diatur Khusus Kementerian Agama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama mengatur pelaksanaan Ibadah Hari Raya Iduladha tahun ini.

Menteri Agama, kata Airlangga, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tata cara Salat Iduladha, pemotongan hewan kurban, dan proses pembagiannya kepada masyarakat.

Keterangan itu disampaikan Menko Perekonomian, siang hari ini, Senin (21/6/2021), sesudah rapat kabinet terbatas, membahas perkembangan penanganan Covid-19, secara virtual.

“Khusus terkait kegiatan Hari Raya Iduladha, nanti Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur kegiatan ibadah, termasuk penyembelihan hewan, dan pembagiannya,” ujar Airlangga.

Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah, membuat pemerintah harus menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pengetatan PPKM Mikro rencananya dimulai besok, Selasa (22/6/2021), sampai 5 Juli mendatang.

Dalam masa pengetatan, pemerintah antara lain membatasi jumlah pegawai kementerian/lembaga dan perusahaan swasta di zona merah penyebaran Covid-19, maksimal 25 persen yang bekerja di kantor.

Sisanya, 75 persen pegawai bekerja dari rumah dengan sistem bergiliran, untuk mencegah pegawai melakukan perjalanan ke luar daerah.

Sedangkan pegawai kementerian/lembaga dan perusahaan swasta yang kantornya di zona oranye atau kuning, maksimal 50 persen yang bekerja di kantor dan dari rumah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar di zona merah harus tetap berlangsung secara daring.

Untuk zona lainnya, harus mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pemerintah juga mengimbau tempat ibadah di zona merah, untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs