Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Bersiap Membuka Pintu Masuk untuk Wisatawan Mancanegara dengan Aturan Ketat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Calon penumpang yang mengantre untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Bandara Juanda. Foto: Istimewa

Mulai 14 Oktober 2021, sejumlah pintu masuk jalur transportasi udara Indonesia buat pelaku perjalanan internasional akan dibuka secara bertahap.

Pembukaan pintu masuk untuk wisatawan mancanegara merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi, seiring terkendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, penerapan kebijakan itu harus sesuai aturan untuk mencegah penularan Virus Corona.

“Semua pelaku perjalanan wajib menjalankan berbagai aturan dan protokol kesehatan,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Lalu, dia mengingatkan para petugas di lapangan disiplin dan bertanggung jawab menegakkan aturan, jangan sampai melakukan pelanggaran.

“Kalau ada pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak memenuhi syarat serta aturan pencegahan Covid-19, maka akses masuk tertutup, dan orang itu harus pulang ke negara asalnya,” imbuhnya.

Sementara itu, ada sanksi tegas buat  petugas lapangan yang terbukti melanggar disiplin semisal meloloskan pelaku perjalanan internasional yang tidak sesuai prosedur.

Wiku bilang, di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia tetap jadi prioritas.

Terkait rencana pembukaan sektor pariwisata di Bali dan sejumlah daerah lainnya, pemerintah melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan.

Skrining ketat para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, dan pemberlakuan karantina selama lima hari.

Proses karantina akan diawasi Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah setempat.

“Wisatawan mancanegara juga harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina,” timpalnya.

Pemerintah, lanjut Wiku, mengizinkan pelaku perjalanan internasional dari 18 negara berdasarkan asesmen organisasi kesehatan dunia (WHO).

Indikator utamanya, laju penularan Covid-19 dan kapasitas sistem kesehatan di suatu negara yang masuk kategori level 1 dan 2.

Negara level 1 artinya risiko penularan Covid-19 rendah, jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dan positivity rate kurang dari lima persen.

Lalu, negara level 2 (risiko sedang), jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 orang per 100 ribu penduduk, dan positivity rate kurang dari lima persen.

Profesor Wiku menegaskan, rincian daftar warga negara yang boleh masuk Indonesia akan diatur lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs