Sabtu, 27 April 2024

Pemerintah Memperpanjang PPKM Skala Mikro

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Lonjakan kasus infeksi Virus Corona yang terjadi pascalebaran serta adanya virus varian baru hasil mutasi membuat pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Perpanjangan PPKM Skala Mikro berlaku dua pekan ke depan, terhitung mulai hari ini, Selasa (15/6/2021), sampai 28 Juni 2021.

Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, ada sejumlah penyesuaian dalam perpanjangan PPKM Skala Mikro kali ini.

Antara lain, pengaturan kerja dari rumah (work from home) untuk pegawai yang kantornya di daerah risiko penyebaran tinggi (zona merah) sebanyak 75 persen.

“Untuk daerah zona merah, pegawai yang boleh bekerja di kantornya maksimal 25 persen dari jumlah total pegawai, dan harus bergantian,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Sedangkan untuk yang kantornya masuk zona oranye atau kuning, pembagian jumlah pekerja yang boleh ke kantor dan dari rumah masing-masing 50 persen, juga secara bergantian.

Terkait kegiatan belajar mengajar, kata Airlangga, teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengikuti yang sudah diputuskan Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Khusus untuk daerah atau kecamatan yang masuk kategori zona merah, aktivitas belajar mengajar harus sepenuhnya dilakukan secara daring,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian bilang, pemerintah memperketat penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan kuliner di restoran dan mal.

Kemudian, pemerintah mengimbau masyarakat yang tinggal di zona merah melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, sekitar dua pekan ke depan.

Khusus untuk daerah zona merah seperti Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Airlangga mengungkapkan nantinya akan ada aturan pelaksanaan tersendiri berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri.(rid/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs