Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Malang Segera Rehabilitasi Rumah Rusak Akibat Gempa

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Seorang warga Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur berada di reruntuhan rumah miliknya yang tengah dibersihkan personel TNI Polri, Minggu (11/4/2021). Foto: Antara

Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan akan segera melakukan rehabilitasi atau pembangunan terhadap rumah-rumah yang rusak akibat bencana gempa bumi yang melanda wilayah tersebut pada Sabtu (10/4/2021).

M Sanusi Bupati Malang mengatakan bahwa saat ini seluruh pemangku kepentingan yang ada di wilayah Kabupaten Malang sedang melakukan pendataan terhadap jumlah rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa berkekuatan magnitudo 6,1 itu.

“Ini sedang dilakukan pendataan setelah pendataan selesai kita akan bangun. Diharapkan dalam minggu ini sudah kita bangun,” kata Sanusi di Kecamatan Dampit, Malang, Selasa (13/4/2021).

Sanusi menjelaskan bantuan yang akan dipergunakan untuk proses pembangunan kembali rumah warga yang terdampak tersebut bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Sanusi, besaran bantuan tersebut akan dilihat dari jenis kerusakan pada rumah warga terdampak. Rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.

“Proses pengerjaan rumah akan dilakukan oleh TNI Polri. Sehingga, pendanaan itu murni bisa dipergunakan untuk bahan bangunan,” kata Sanusi seperti yang dilansir Antara.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, hingga 12 April 2021, total rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Malang tersebut mencapai 3.748 unit.

Dari jumlah tersebut, terbagi dari sebanyak 1.018 unit rusak berat, 1.130 unit rusak sedang dan 1.600 unit rusak ringan. Kerusakan tersebut, tersebar di sebanyak 25 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.

Selain itu, gempa juga merusak fasilitas umum seperti 170 bangunan sekolah, sembilan unit fasilitas kesehatan, 51 rumah ibadah, dan 15 unit fasilitas umum lainnya.

BNPB menyatakan bahwa bantuan untuk pembangunan rumah tersebut, bisa diperoleh ketika pemerintah daerah mengajukan pendanaan. Pengajuan tersebut, harus menyertakan nama dan alamat, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga terdampak.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs