Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Bali Fasilitasi Vaksin Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
dr Ketut Suarjaya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Foto: Antara

Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi para pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di Wantilan DPRD Bali, Kota Denpasar.

“Bagi masyarakat yang butuh vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dapat mendatangi Wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata dr Ketut Suarjaya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali di Denpasar, Minggu (4/7/2021).

Layanan vaksinasi tersebut bisa didapatkan mulai Minggu (4/7/2021). Pelayanan vaksinasi di Wantilan DPRD Bali yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali beroperasi setiap hari pada pukul 08.00 – 14.00 Wita.

Tentunya dengan keterbatasan waktu tersebut diimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi.

“Calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat karena akan dilakukan skrining sebelum bisa mendapatkan vaksinasi. Selain itu, wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Suarjaya seperti yang dilansir Antara.

Calon penerima vaksin agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), khususnya untuk usia di bawah 18 tahun. Sedangkan bagi penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif Covid-19.

Suarjaya berharap dalam pelaksanaan vaksinasi agar masyarakat mengedepankan protokol kesehatan.

“Apalagi dalam kondisi PPKM darurat, dalam pelaksanaan vaksinasi kita wajib melaksanakan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tentunya mentaati aturan yang ada,” kata birokrat asal Desa Pengastulan, Buleleng.

Masih terkait PPDN, selain kebijakan terkait vaksin, kata Suarjaya, Wayan Koster Gubernur Bali juga telah menyampaikan arahan terkait harga tes PCR dan antigen.

Menurut dia, Gubernur Koster meminta biaya swab tes PCR diturunkan menjadi Rp700 ribu. Begitu juga dengan tes rapid antigen agar diturunkan menjadi Rp100 ribu.

“Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan,” kata Suarjaya.

Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali disebutkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.(ant/tin/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs