Rabu, 22 Juli 2026

Penyanyi Dangdut MR Ditangkap Polisi karena Narkoba

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi pemberantasan narkoba. Foto: Antara

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap penyanyi dangdut berinisial MR lantaran diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Benar, inisialnya MR, karena positif Amphetamin,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti yang dilansir Antara di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Yusri menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang dalam proses penyelidikan.

Informasi dihimpun dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu petang, seorang artis sedang diperiksa oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan.

Diduga, artis itu merupakan putra penyanyi dangdut senior Indonesia, yang sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.(ant/tin/den)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
28o
Kurs