Selasa, 15 Oktober 2024

Penyekatan Larangan Mudik di Bundaran Cito, Sejumlah Pengendara Diputar Balik

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugas gabungan di Bundaran Cito Surabaya memeriksa identitas dan surat keterangan pengendara sepeda motor selain plat L dan W yang hendak masuk Surabaya, Kamis (6/5/2021) dini hari. Foto: Denza suarasurabaya.net

Operasi Ketupat Semeru penyekatan di masa Larangan Mudik sudah dimulai Kamis (6/5/2021) di 17 titik di Surabaya. Salah satunya di Bundaran Cito.

Penyekatan di Bundaran Cito dimulai dini hari pukul 00.20 WIB diawali dengan apel gabungan petugas di depan pintu masuk parkir Mal Cito sekitar pukul 00.15 WIB.

Petugas polisi menyesuaikan water barrier yang sebelumnya tertata di lajur menuju frontage road barat maupun ke jalur protokol Ahmad Yani.

Sepeda motor yang hendak masuk Surabaya difokuskan lewat frontage road. Sedangkan mobil dan truk dilewatkan ke jalur protokol untuk memudahkan pemeriksaan petugas.

Polisi memeriksa identitas dan surat keterangan pengendara kendaraan dari luar wilayah Rayon I Surabaya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Kabupaten/Kota Mojokerto).

Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil sudah diputar balik karena selain mengendarai plat luar Surabaya Raya juga terindikasi mudik.

Seperti misalnya ada pengendara sepeda motor yang membonceng istri dan anaknya membawa sejumlah tas dan barang, mengaku dari Mojokerto hendak ke Madura.

Petugas memutuskan memutar balik pengendara ini karena tidak bisa menunjukkan surat pengantar atau keterangan lainnya serta tidak menyampaikan tujuan perjalanan yang jelas.

Kompol Ari Galang Saputro Wakil Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya di lokasi menyatakan, tidak hanya pengendara sepeda motor, ada sejumlah pengendara mobil yang diputar balik.

“Ada beberapa mobil sudah diputar balik karena bukan merupakan warga di wilayah Surabaya, dan tidak bisa menyampaikan tujuan yang jelas. Didominasi plat N dan S,” ujarnya.

Bagi pengendara yang meskipun bukan warga Rayon I tapi bisa menunjukkan dokumen atau surat keterangan seperti yang disyaratkan, mereka diperbolehkan masuk.

“Jadi memang apabila yang masuk ini dapat menunjukkan surat kerja, atau pun surat kerja, atau SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) kami perbolehkan masuk Kota Surabaya,” kata Galang.

Pantauan di lokasi, layar Variable Message Sign (VMS) milik Pemprov Jatim bertuliskan check point Larangan Mudik sudah terpasang di depan Cito.

Banner dengan pesan yang sama juga sudah berdiri di median jalan pemisah frontage road barat dengan jalur protokol Jalan Ahmad Yani.

Kamis dini hari tadi, polisi hanya membuka satu lajur si jalur protokol Ahmad Yani. Lajur lainnya ditutup dengan water barrier. Ini untuk memfokuskan semua mobil dan truk yang hendak melintas.

Galang mengatakan, rekayasa itu dilakukan untuk memfokuskan kendaraan karena volume yang tidak terlalu banyak. Pagi nanti di jam berangkat bekerja, dua lajur sisanya akan dibuka.

“Jadi nanti untuk dua lajur paling kiri untuk kendaraan plat L dan plat di wilayah Rayon I. Untuk plat lain kami arahkan ke lajur paling kanan untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman Direktur Lalu Lintas Polda Jatim menegaskan, perjalanan orang antarwilayah Rayon I Surabaya raya masih dibolehkan.

Kecuali memang pengendara terindikasi mudik. Indikasi itu akan terlihat dari jumlah penumpang atau barang bawaan yang mereka bawa.

Kalau terbukti pengendara berniat mudik, petugas gabungan di titik penyekatan akan melakukan penindakan dengan memutar balik atau menilang kalau memang melanggar ketentuan.(den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Selasa, 15 Oktober 2024
32o
Kurs