Jumat, 29 Maret 2024

Perayaan Valentine di Surabaya Dilarang

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Aneka pernik Valentine Day di Pasar Bunga Kayoon, Surabaya pada tahun 2016. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) dalam upaya mengantisipasi digelarnya acara perayaan valentine di Kota Pahlawan, dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat edaran bernomor 443/1307/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada lurah, camat, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, area wisata, dan ruang publik lainnya. Berikut selengkapnya surat edarannya: SE_Antisipasi Valentine

Irvan Widyanto Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya mengatakan, inti dari surat edaran tersebut melarang diselenggarakannya kegiatan pesta, pameran, maupun acara lainnya yang biasa digelar saat valentine. Tepatnya pada 14 Februari. Karena jika kegiatan tersebut digelar, berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Bahwa kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara. Maka tidak mengizinkan penyelenggaraan event valentine dan atau kegiatan sosial budaya lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Irvan di Surabaya, Jumat (12/2/2021).

Irvan menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan didasarkan pada Instruksi Mendagri nomor 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dasar lainnya adalah Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/59/KPTS/03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.

Surat tersebut juga dilandasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Ppencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya juga meminta pengelola hotel, homestay, dan tempat penginapan lainnya untuk melaporkan jika ada tamu yang menginap selama tiga hari atau lebih. Pengelola penginapan diminta melapor kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, atau Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.(bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs