Sabtu, 27 April 2024

Perpehu Sambut Baik Rencana Pembukaan RHU di Surabaya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Satgas COVID-19 melakukan penutupan tempat rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jatim yang masih beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Perkumpulan Pengelola Hiburan Umum (Perpehu) Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur menyambut baik rencana pemerintah kota setempat membuka tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sebagai upaya memulihkan perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.

Didiet Indra Yudha Ketua Perkumpulan Pengelola Hiburan Umum (Perpehu) Surabaya di Surabaya, Kamis (11/3/2021), mengatakan rencana pembukaan RHU itu membuktikan pemerintah hadir turut membantu pengelola RHU.

“Kami mengapresiasi. Ini melegakan pengelola RHU,” katanya seperti yang dilansir Antara.

Menurut Didiet, RHU terus berupaya menjaga protokol kesehatan (prokes) agar virus corona atau Covid-19 tidak merebak.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah langkah sudah dilakukan pengelola RHU seperti halnya mengatur tempat untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Selain itu, lanjut dia, pengunjung diminta melakukan reservasi daring atau memesan tempat terlebih dulu serta setiap pengunjung yang hendak masuk wajib mengikuti tes saliva yaitu pemantauan kesehatan lewat air liur.

Eddy Christijanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya sebelumnya mengatakan ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.

Untuk hiburan malam, kata dia, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu.

“Setelah itu satgas melakukan assement. Hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.

Seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari Covid-19 dengan dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap dan juga telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pengelola RHU diminta membayar deposit Rp100 juta sebagai antisipasi denda jika nanti terjadi pelanggaran.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs