Sabtu, 27 April 2024

Pimpinan DPR Desak Pemerintah Segera Bayar Insentif Tenaga Medis dan Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Tenaga kesehatan di Surabaya mendapat vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Sidotopo Wetan, Jumat (22/1/2021) sore. Foto: Anton suarasurabaya.net

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI menyampaikan keprihatinan atas informasi adanya insentif para dokter dan tenaga medis yang belum terbayar.

Padahal, para tenaga medis dan kesehatan itu sudah mempertaruhkan nyawanya untuk mengatasi pandemi Covid-19 di wilayah kerjanya.

Risma Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD dr. Pirngadi Medan Sumatera Utara mengatakan, insentif bulan Mei sampai Desember 2020 belum cair dan belum bisa dipastikan penyebab telat bayar tersebut.

Merespon informasi tersebut, Pimpinan DPR bidang Politik Hukum dan Keamanan meminta pemerintah tidak mempersulit para dokter dan tenaga medis mendapatkan haknya.

Bahkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menegaskan, seharusnya pemerintah memprioritaskan kesejahteraan para pahlawan kesehatan.

“Para dokter dan tenaga medis sudah berjuang keras dalam penanggulangan Covid-19. Mereka mempertaruhkan nyawa dan tidak pulang ke rumah hingga berbulan-bulan. DPR mendesak agar hak para tenaga medis jangan dipersulit, justru harus menjadi prioritas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Lebih lanjut, Azis mendesak pemerintah segera menyelesaikan tunggakan pembayaran rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19.

“Kita butuh Rumah Sakit dan pusat-pusat kesehatan agar dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal. Proses pembayaran tunggakan atau sejenisnya harus segera dibayarkan,” tegasnya.

Sekadar informasi, insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020.

Insentif untuk dokter spesialis yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit sebanyak-banyaknya Rp15 juta per bulan.

Dokter Umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta bulan.

Sementara itu, besaran santunan kematian Rp300 juta, diberikan kepada ahli waris tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 waktu memberikan pelayanan kesehatan.(rid/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs