Kamis, 25 April 2024

Pimpinan DPR Ingatkan Aparat Konsisten Melarang Sementara Masuknya WNA ke Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Azis Syamsuddin mantan Wakil Ketua DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan itu sangat penting untuk mencegah transmisi virus dengan kode B117, varian baru Covid-19 dari luar negeri.

Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan DPR RI bilang, pemerintah harus melakukan pengawasan intensif dan memperhatikan analisa data penerbangan dari sejumlah negara seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura.

“Pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif, serta mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Selain itu, Azis mengingatkan aparat penegak hukum untuk tegas dan konsisten menjalankan aturan larangan masuk untuk WNA, serta menertibkan pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi.

Aparat Keamanan, kata politisi Golkar itu, bisa mengacu pada sejumlah peraturan antara lain tentang Wabah Penyakit Menular (4/1984), Penanggulangan Bencana (24/2007), Kekarantinaan Kesehatan (6/2018), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (21/2018), dan Percepatan Penanganan Covid-19 (21/2020).

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin mengimbau Warga Negara Indonesia dan WNA pelaku perjalanan internasional mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Sekadar informasi, sejumlah negara seperti Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura, sudah melaporkan adanya kasus infeksi Virus B117.

Maka dari itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Satgas Penanganan Covid-19 melarang sementara masuknya WNA dari berbagai negara, ke wilayah Indonesia.

Larangan masuknya WNA berlaku mulai tanggal satu sampai 14 Januari 2021.

Aturan tentang larangan masuk tidak berlaku untuk WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dengan jabatan menteri ke atas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas, dan Kartu Izin Tinggal Tetap.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs