Jumat, 26 April 2024

Polda Jatim Minta Masyarakat Manfaatkan Kebijakan Insentif Pajak

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pembayar pajak kendaraan bermotor di layanan Samsat drive thru. Foto : Dok suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan kebijakan insentif (pemutihan) pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan selama tiga bulan ke depan mulai 9 September hingga 9 Desember 2021 mendatang.

Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan insentif pajak ini, khususnya mereka yang melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas, mengingat tindakan tilang sudah mulai dilakukan secara online.

Untuk itu ia mengimbau bagi masyarakat segera mengurus urusan administrasi balik nama bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik kendaraan sebelumnya.

“Sekarang kan untuk penegakan hukum tentunya secara online, kendaraan akan dicapture kalau melanggar, dikirim surat administrasi. Kalau belum balik nama akan terkirim ke orang tersebut, alat incar dan lain-lain bisa bergerak ke mana saja jadi harus sesuai dengan kepemilikan kendaraan,” kata Latif Usman Radio Suara Surabaya, Rabu (8/9/2021).

Kebijakan insentif pajak ini, lanjut Latifu, tak lain untuk meringankan beban masyarakat Jatim terhadap dampak pandemi Covid-19.

Alhamdulillah dari Pemprov Jatim memberikan kemudahan di akhir tahun ini dengan pembebasan pajak atau beberapa pengurangan pajak terhadap kendaraan bermotor yang berlaku 9 September sampai 9 Desember. Cukup lama, harusnya masyarakat bisa memanfaatkan ini,” ujarnya.

Ada tiga insentif pajak yang diberikan. Pertama, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Ketiga, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sebelumnya, kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah pernah diberikan oleh Pemprov Jatim pada pertengahan tahun 2020 lalu.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim berharap, stimulus ini juga mampu menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs