Jumat, 19 April 2024

Polda Jatim Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti uang yang disita dari tersangka penipu jual beli tanah saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/1/2021). Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang tersangka penipuan jual beli tanah berinisial AW (41) asal Surabaya yang merugikan korbannya di wilayah Sidoarjo hingga ratusan miliar rupiah.

“Tersangka AW melakukan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo hingga mengakibatkan korbannya rugi ratusan miliar rupiah,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim seperti dilaporkan Antara, Senin (25/1/2021).

Gatot menjelaskan tersangka AW melakukan penggelapan dengan memberikan akta palsu milik ER dan SHM milik MR pada tahun 2017 sampai tahun 2019 di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp225 miliar, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar, serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua,” ujarnya.

Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim mengemukakan modus operandi yang dipakai tersangka AW adalah bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp225 miliar kepada korban,” ucapnya.

Di samping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp6 miliar, sehingga pelapor menyerahkan tiga buah SHM.

Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar.

“Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi,” ujar Totok.

Tersangka saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim setelah dibekuk di daerah Solo, Jawa Tengah.

Tersangka dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs