Kamis, 25 April 2024

Polda Jatim Terbitkan Laporan Polisi Soal Penganiayaan Jurnalis Tempo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim saat memberikan keterangan, Minggu (28/3/2021). Foto: Istimewa

Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, polisi telah menerima berkas laporan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

“Benar siang ini Aliansi Jurnalis Independen melaporkan dugaan penganiayaan terhadap salah satu awak media di Jatim. Masih kami lakukan pemeriksaan, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya, Minggu (28/3/2021) petang.

Laporan Nurhadi Jurnalis Tempo yang mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis itu tercatat dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

“SPKT tadi sudah membuatkan laporan polisinya. Intinya akan kami tindaklanjuti. Ya, selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis bersangkutan (Nurhadi),” katanya.

Tidak hanya sudah melaporkan penganiyaan yang sudah dia alami, Nurhadi Jurnalis Tempo sudah melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, hari ini.

Pada prosesnya, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis (termasuk di dalamnya AJI Surabaya) mendampingi Nurhadi untuk mengambil langkah hukum.

Jurnalis yang akrab disapa Hadi itu juga didampingi tim kuasa hukum dari LBH Surabaya. Mereka berharap pelaku penganiayaan yang diduga anggota kepolisian itu dapat ganjaran setimpal.

Tidak hanya oknum kepolisian, ada dugaan penganiayaan juga dilakukan oleh oknum TNI. Ini sebagaimana dinyatakan Eben Haezer Ketua AJI Surabaya mengutip pengakuan Nurhadi.

Tidak hanya redaksi Majalah Tempo, Aliansi Jurnalis Independen, KontraS Surabaya, juga sejumlah organisasi lain yang mengutuk keras penganiayaan terhadap jurnalis yang terus berulang ini.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim juga menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.

Ainur Rohim Ketua PWI Provinsi Jatim juga mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

“Kekerasan yang dialami Nurhadi ini bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” ujarnya.

Ainur Rohman mewakili PWI Jatim juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.

Di luar itu, Ainur berpesan kepada insan pers dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini sampai tuntas, serta tidak surut dan takut menjalankan profesinya.

“Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan kontrol sosial, khususnya kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU Pers 40/1999, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah,” ujarnya.

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo terjadi Sabtu (27/3/2021) malam kemarin. Saat itu dia menjalankan tugas mengonfirmasi Angin Prayitno Aji Mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Konfirmasi itu terkait dengan kasus suap pajak yang mana Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan bahwa Angin Prayitno Aji menjadi salah satu tersangkanya.

Untuk menjalankan tugas itu, Nurhadi melakukan peliputan ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan, TNI AL Surabaya.

Sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara itu. Mereka juga merampas ponsel meski Nurhadi sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Oknum yang sebagian di antaranya diduga anggota polisi itu menampar dan memukul beberapa bagian tubuh Hadi hingga memar. Tidak hanya itu mereka sempat menahan Hadi selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya demi memastikan Hadi tidak melaporkan hasil reportasenya.(den/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs